Dalam pers rellis tersangka AM mengaku mendapat bayaran dalam setiap aksinya, pada aksinya yang pertama, mendapat Rp 1,2 juta.
“Harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu, untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena tertangkap,” Pernyataan AM
Dari penangkapan barang bukti yang disita dan keterangan tersangka AM menjadi dasar penyelidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Kompol Anton. (*)
Tersangka MN dan penadahnya yang saat ini menjadi DPO, anggota dalam proses penyelidikan dan pengejaran. [Ar/Yud]








