LAMONGAN | DN – Hari jadi Lamongan (HJL) ke 455, yang mengambil tema “Kolaborasi Menuju Lamongan Berkelanjutan”, serta penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, di Alun-alun Lamongan berjalan lancar.
Sebanyak 453 Kepala Desa (Kades) dari 474 desa di Kabupaten Lamongan menerima SK perpanjangan masa jabatan yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, Minggu (26/5/2024).
Penyerahan SK masa jabatan Kades ini, menetapkan para Kades diperpanjang dua tahun masa jabatanya sehingga dapat bertugas secara keseluruhan menjadi delapan tahun.
Dalam penyerahkan SK kepada ratusan Kades, Bupati Lamongan secara bergantian satu persatu ke atas panggung sesuai urutan tiap kecamatan, sebanyak 27 kecamatan dengan dimulai dari Kecamatan Lamongan.
Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, di mana salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.








