Ditegaskan oleh Kompol Danang bahwa pengambilan tidak dipungut biaya alias gratis, dengan cukup membawa bukti kepemilikan yang sah dan bukti laporan Polisi.
Seperti halnya dalam konferensi pers kali ini korban pencurian kendaraan bermotor juga turut dihadirkan untuk dilakukan penyerahan barang bukti kepada pemiliknya.
Salah satunya kepada Huda Ifais (26), karyawan Hotel di Jalan Raden Intan, Kota Malang.
Huda yang sebelunya sudah pasrah dengan hilangnya motor miliknya, kini bersyukur motor Honda Beat yang hilang dua pekan lalu, ditemukan oleh pihak kepolisian.
“Saya awalnya sudah pasrah dan tak yakin motor saya dapat ditemukan,”ungkap Huda.
Ia tampak gembira saat diundang Satreskrim Polresta Malang Kota dengan mendapat kabar bahwa sesuai laporannya motor telah ditemukan.








