KOTA MALANG (DN) – Sekelompok pria yang sudah belasan kali melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Malang telah ditangkap oleh personel gabungan Sat Reskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek jajarannya.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto didampingi para Kapolsek jajaran dalam konferensi pers di Lobby Polresta Malang Kota, pada Kamis (2/5/2024).
Disampaikan oleh Kompol Danang Yudanto, sebanyak 4 tersangka yang diamankan ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa.
Adapun keempat pelaku masing-masing berinisial PA (35), TW (34), dan AR (30), yang merupakan warga Kota Surabaya dan A (33), warga Sukun, Kota Malang.
“Tersangka yang telah kami amankan ini sudah mencuri kendaraan bermotor di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Malang,”ujar Kompol Danang.
Dari tangan tersangka kata Kompol Danang sebanyak 5 unit motor serta barang bukti lainnya telah berhasil diamankan.








