Polres Tuban Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu, 2 Pria Diamankan

  • Whatsapp

Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat undang-undang mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 50 milyar” Tutup Rudi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.

Pihak kepolisian menghimbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *