“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)” tandasnya.
Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP
“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara”pungkas AKP Rianto. *[Red]








