Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan DN_1Agustus 6, 2026 Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,213 Pos terkaitPolres Jember Masifkan Edukasi Berkendara Aman di Titik Rawan KecelakaanPolres Jombang Perkuat Kolaborasi Hadapi Kekeringan dan KarhutlaKapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ketua PCNU Kota Kediri, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas DaerahPerkuat Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pakunden Aktif Dampingi Petani JagungPolres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan BangkalanKapolres Kediri Rangkul Kekuatan Moral Masyarakat Lewat Silaturahmi