Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan DN_1Agustus 6, 2026 Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,301 Pos terkaitKapolres Ngawi Imbau Peserta Parluh PSHT Jaga Ketertiban dan Hindari Konvoi LiarTangis Haru Ibu Rohmiati, Dandim Kediri Wujudkan Rumah Layak huni di Hari Ulang Tahun Ke 81 TNIJadi Pembina Upacara di 11 SMP, Satlantas Polres Kediri Kota Tekankan Larangan Pelajar Berkendara di Bawah UmurFinal Badminton Cup-1 2026 Berlangsung Sengit, Kapolres Kediri Kota Serahkan Trofi kepada Para JuaraRawat Bibit Cabai Bersama Petani, Bhabinkamtibmas Brumbung Dukung Ketahanan PanganPolres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau