Polres Tanjungperak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Tersangka Pengedar Diamankan

  • Whatsapp

“Tersangka mengaku memperoleh sabu sistem ranjau di kawasan Raya Darmo dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Adik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka Y.I telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pada pengungkapan kedua Polisi mengamankan dua tersangka, yakni Z.A.M., (25), dan N.A.P., (24) dan menyita 54 paket sabu dengan berat mencapai 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan
di wilayah Dukuh Setro, Surabaya pada Kamis (16/7/2026).

“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar KLEWENG yang kini berstatus DPO,” kata AKP Adik.

Saat diperiksa, Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *