Adapun barang bukti yang berhasil disita sepanjang 2025 meliputi sabu-sabu seberat 500,27 gram, pil inex sebanyak 69 butir, serta pil YY sebanyak 11.065 butir.
Sedangkan pada 2024, barang bukti yang diamankan berupa 183,72 gram sabu-sabu, 15 butir pil inex, dan 1.102 butir pil YY.
Dari sisi peran pelaku, Polres Sumenep Polda Jatim mengamankan dua orang bandar, 45 pengedar, 27 kurir, dan 24 pemakai.
Sementara pada tahun 2024, jumlah pelaku terdiri atas 34 pengedar, 24 pemakai, dan 10 kurir.
Kapolres Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Deteksi dini dengan menginformasikan setiap kejadian yang mencurigakan sangat penting dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. [Yud]








