Polres Sumenep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian DN_1Juni 29, 2024 “Tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,”pungkas Kapolres Sumenep. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,246 Pos terkaitTruk Patah As Bikin Macet, Polisi Deket Bergerak Kilat Urai Jalur Lamongan–GresikTMMD Klarean Melaju Kencang, Infrastruktur Desa Dibangun TNI Bersama RakyatDrama Jalanan di Ngawi: Polisi Kendal Sigap Selamatkan Warga Duduk di Tengah JalanStatistik Melesat, Rakyat Merintih: Kritik Pedas untuk LKPJ Bupati LamonganGebrakan Sidoarjo! Raih Kinerja Tertinggi se-Indonesia, Jadi Percontohan Pelayanan Publik dan Pembangunan DaerahRekomendasi Panas dari DPRD Lamongan: Digitalisasi, Infrastruktur, dan Pendidikan Jadi Sorotan Utama