Polres Sumenep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian DN_1Juni 29, 2024 “Tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,”pungkas Kapolres Sumenep. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,279 Pos terkaitDialog Hangat di Tengah Malam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktif Jaga KeamananMomentum Lebaran Anak Yatim, Yayasan Bumi Damai Nusantara Al-Kubro Perkuat Solidaritas Sosial di SidoarjoUbinan Padi Varietas Baru di Ngawi, TNI Dorong Percepatan Swasembada Pangan NasionalNonton Bareng Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Silaturahmi TNI dan Warga Kecamatan TamanBerhasil Tekan Perkawinan Anak, Ngawi Raih Nominasi 6 Besar PPA Award Tingkat Provinsi JatimPrestasi di Hari Bhayangkara, Polres Kediri Raih Dua Emas dan Satu Perak di Ajang Beladiri Polri & Judo Kapolda Jatim Cup 2026