Polres Sumenep Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Desa Pabian DN_1Juni 29, 2024 “Tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,”pungkas Kapolres Sumenep. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,314 Pos terkaitTekan Lonjakan Harga, Pemkab Ngawi Gandeng Bulog Intervensi Pasar Lewat MinyakitaAksi Tanggap Kekeringan, Kodim Pemalang Distribusikan Air Bersih bagi 300 Jiwa di Gunung KembangApel Perdana, Kapolres Kediri Tekankan Deteksi Dini dan Respons CepatDedikasi Berbuah Penghargaan, Aiptu Mustari Resmi Sandang Pangkat IpdaPolsek Kepung Dorong Pengembangan Peternakan Kelinci untuk Ketahanan PanganPolri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Padang