“Pengangkutan barang berbahaya telah diatur melalui peraturan perundang-undangan dan regulasi kementerian terkait. Karena itu, setiap pengiriman wajib memenuhi persyaratan keselamatan agar tidak membahayakan pelayaran.”terang AKP Gede.
Selain pemeriksaan muatan, personel Satpolairud juga memeriksa kelengkapan dokumen barang serta memberikan edukasi kepada pengguna jasa pelabuhan agar segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dengan pemeriksaan yang ketat, kami ingin memastikan setiap pelayaran berlangsung aman. Pencegahan harus dilakukan sejak kendaraan dan barang masih berada di pelabuhan, bukan setelah kapal berada di tengah laut,” tegasnya.
Melalui pengawasan rutin di Pelabuhan Jangkar, Satpolairud Polres Situbondo berharap potensi kecelakaan akibat pengangkutan barang berbahaya dapat dicegah sejak dini sehingga keselamatan pelayaran tetap terjaga bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.








