Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi DN_1Juni 1, 2024 “Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkas AKP Momon. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,433 Pos terkaitPemkot Tarakan Rangkul Bakat Milenial Lewat Otomotif, UMKM Lokal Ikut Ketiban BerkahTragis, Tahanan Kasus Penganiayaan Ibu Kandung Ditemukan Meninggal di Polsek Tarakan BaratCegah Karhutla hingga Longsor, Kapolres Kediri Ajak Awak Media Perkuat Deteksi DiniAntisipasi Kriminalitas 3C, Patroli Gabungan di Ngawi Sasar Sejumlah Titik StrategisLebih dari Sekadar Olahraga, LA Police Runners Sisipkan Edukasi Kamtibmas dan Jalur Seleksi PolriRibuan Pendonor Darah Sidoarjo Diganjar Penghargaan, PMI Ungkap Tantangan Kebutuhan 57 Ribu Kantong