Polres Situbondo Berhasil Amankan Residivis Pencurian Helm dan Sita Puluhan Barang Bukti

  • Whatsapp

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polres Situbondo Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu memberikan informasi dan juga ikut menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami imbau warga agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujar AKP Agung Hartawan. [*|Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *