Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

  • Whatsapp

SAMPANG | DN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan Dua pria berinisial atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) pada Kamis (5/3/2026) dini hari.

Dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan petugas di jalan Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti sebagai pengedar.

“Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,”tegas Iptu Yuda, Rabu (11/3/26).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *