Polres Probolinggo Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

  • Whatsapp

PROBOLINGGO | DN – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum.

Hal itu setelah maraknya penggunaan sepeda listrik yang banyak ditemui di hampir setiap jalan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik hanya diatur dalam Kemenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *