Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

  • Whatsapp

“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang – senang,”terang Iptu Zainullah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainullah. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *