Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu Polres Probolinggo di tahun 2021.
“Ia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkas AKP Nanang. [Red/Yud]








