Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Amankan Dua Tersangka

  • Whatsapp

Sementara korban yang telah meninggal dunia dibawa ke RS Moh. Saleh untuk dimintakan visum.

“Dari pemeriksaan saksi kami menerima informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan, sehingga kami bergerak cepat mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan pelaku,” ucap Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *