Polres Probolinggo Amankan Tersangka Pengedar Narkoba di Sumber Anyar Paiton DN_1Januari 9, 2025 “Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Nanang. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,259 Pos terkaitGeliat Idul Adha di Probolinggo: Ribuan Sapi Diserbu Pembeli, Transaksi Kurban Melonjak TajamPolres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras BerbahayaHari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol WanitaPolda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May DayPolri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 HariKapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan