Tersangka inisial MY (45), warga setempat, diduga mengelola perjudian online melalui situs “Pangeran Toto3” dengan nama akun *jenggot77*.
“MY dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP. Ancaman hukumannya juga mencapai 10 tahun penjara,”kata AKP Rudi.
Sementara itu Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya yang memanfaatkan teknologi.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan tegas agar Ponorogo bebas dari tindak pidana perjudian, yang selaras dengan program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” tegasnya.
Upaya Polres Ponorogo Polda Jatim ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap daerahnya menjadi lebih aman dan kondusif tanpa gangguan praktik perjudian. [Red/Yud]








