Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu destaraApril 24, 2024April 24, 2024 Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. *[Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,074 Pos terkaitPolda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah, Lima Tersangka Diantaranya Warga Binaan Lapas DiamankanKapolda Jatim Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Sumenep, Pencarian Korban Hilang Terus DilakukanPolda Jatim Dirikan Posko DVI dan Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa IIPolres Ngawi Ungkap Peredaran Okerbaya Amankan 2 TersangkaPolda Jatim Terjunkan 30 Personel SAR Polairud dan Almatsus, Evakuasi Korban KMP Mutiara Sentosa 2Kapolda Jatim Pastikan Tak Ada Ancaman Kerusuhan di Jatim, Warga Diminta Tak Percaya Hoaks