Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu destaraApril 24, 2024April 24, 2024 Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. *[Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,991 Pos terkaitKapolres Ngawi dan Anak-anak TK Kemala Bhayangkari Tanam Pohon, Wujud Nyata Peduli LingkunganKapolres Kediri Resmikan SPPG 3 Polres Kediri Cab. Kandat Perluas Layanan Gizi MasyarakatRokok Ilegal Dibabat, Ribuan Batang Dimusnahkan di Kediri: Negara Tak Mau KecolonganAksi Tanam Pohon di Kediri Jadi Rangkaian HUT Ke-46 YKB, HUT Ke-80 Bhayangkara, dan HUT Ke-78 Polwan RIPolres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol PerempuanPolres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day