Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu destaraApril 24, 2024April 24, 2024 Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. *[Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,117 Pos terkaitRibuan Pendonor Darah Sidoarjo Diganjar Penghargaan, PMI Ungkap Tantangan Kebutuhan 57 Ribu KantongRespon Cepat Keluhan Publik, Dinas BMCKTR Lamongan Turunkan Tim Darurat ke Jalan KaliotikTak Cuma Riding, Sambung Guyub Polres Kediri dan Awak Media Bawa Pesan Kesiapsiagaan BencanaPolresta Malang Kota Raih Kompolnas Awards 2026, Terbaik Nasional Kategori Polres Kelompok CKapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan TerbaikAntusias Warga Sumberlumbu Meriahkan Carnival HUT ke-81 RI, Tampilkan Ondel-Ondel