“Pengakuan tersangka membeli sabu dari seorang bernama MIK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”tambah Iptu Suroto.
Masih kata Iptu Suroto, Nakotika golongan 1 jenis sabu itu oleh pelaku rencananya akan dijual kembali.
“Namun belum sempat menjalankan bisnis haramnya, dia keburu ditangkap Polisi,”terangnya.
Selanjutnya MAS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.








