Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan

  • Whatsapp

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp.20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,”kata AKP Adik.

Masih kata AKP Adik, hasil pemeriksaan terhadap A.T. mengaku telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *