Uang yang dikumpulkan dari para UMKM digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara.” pungkas Iptu Choirul.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.
Sebelum mengikuti suatu program, disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatas namakan program pemerintah,” pesan Adi Wibowo.
Ia juga meminta jika ada yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Pasuruan Kota Polda Jatim agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat.
Polisi juga terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan berkedok program bantuan pemerintah. [Red/Yud]








