Para pelaku kemudian melakukan perekrutan terhadap pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan menawarkan peluang kerja sama dalam penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah.
Agar lebih meyakinkan, para tersangka memungut biaya administrasi dari para UMKM yang ingin bergabung dalam program tersebut.
“Total uang yang dikumpulkan dari para UMKM mencapai jutaan rupiah, yang kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,”terang Iptu Choirul Mustofa.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ini juga menyampaiakan para pelaku juga sempat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Dusun Jeruk Timur, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Dalam acara tersebut, para UMKM diberikan pemahaman tentang ketentuan dan persyaratan mengikuti program Makan Bergizi Gratis, yang diklaim merupakan program pemerintah.
Saat para pelaku mengadakan pertemuan lanjutan di tempat yang sama terungkaplah bahwa program ini tidak terdaftar secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saat panitia diminta menunjukkan surat izin dan dokumen resmi, mereka tidak dapat memberikan bukti apa pun,” ujar Iptu Choirul.
Timsus Satrrskrim Polres Pasuruan Kota bersama anggota Kodim 0819 Pasuruan kemudian mengamankan para tersangka beserta korban dan membawa mereka ke Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Iptu Choirul.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama para tersangka adalah memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi.








