Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.
Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.
Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak. Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.
“Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,” ungkapnya.
Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.
Akibat perbuatannya, Kakek M terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas pasal berlapis yang disangkakan. [Red/Yud]








