“Modus penipuan yang digunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang,”kata AKBP Agung.
Korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.
Para korban banyak yang berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kades, dan orang terpelajar.
“Tersangka JBB mengaku meraup keuntungan hingga Rp25 juta,”tambah AKBP Agung.
Saat melakukan aksinya, Istri pelaku juga membantu menyalakan dupa saat hendak ritual di setiap malam Jumat dan mengaku dibantu sama jin.
Akibat perbuatannya, tersangka dugaan kasus penipuan di Pacitan tersebut dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [Red/Yud]








