Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024.
“Korban diminta iuran sebesar Rp2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual,”terang AKBP Agung.
Pada 17 Juli 2024, JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan dan segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan .
Dari hasil penyelidikan tersebut Polisi menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan JBB, seperti sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.
“Setelah dilaporkan, JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek,”ungkap AKBP Agung.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.








