Polres Ngawi Ungkap Penipuan Online, Lapas Kelas 1 Madiun Akui Kecolongan

  • Whatsapp

CAP salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas adalah sebagai penggagas dari penipuan online, mengorganisir dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup whatsapp group “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

13 (tiga belas) orang saksi telah diperiksa unit Reskrim Polres Ngawi dan barang bukti yang diamankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 (empat) buah HP dari saksi, 1 (satu) unit truk canter warna kuning dan158 (seratus lima puluh delapan) sak cabe kering.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami akui. Kami kecolongan. Para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas,” terang Aris Sakuryadi KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, saat ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para Narapidana.

Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan karena 5 (lima) orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan residivis Kasus Narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *