Polres Ngawi Ungkap Penipuan Online, Lapas Kelas 1 Madiun Akui Kecolongan

  • Whatsapp

KEDIRI | DN – Lima orang pelaku penipuan melalui jaringan online yang dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

“Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering. Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering. Selanjutnya korban/pelapor mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.

Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim.
Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai. Saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.

Satreskrim Polres Kediri Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal Di Desa Krecek 2Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. Ternyata dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kec. Geneng Kab. Ngawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *