Polres Ngawi Ungkap Penipuan Online, Lapas Kelas 1 Madiun Akui Kecolongan

  • Whatsapp

Merasa ada kejanggalan, karena dirinya (korban) dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.

“Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah 5 (lima) orang Narapidana, yang diketahui berinisial CAP (38) tempat tinggal di Ds. Karangrejo, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online tersebut bekerja sama dengan TJK (39) alamat Kel. Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun berperan mencari armada, IS sebagai penyambung, pberalamat di Ds. Mangge Kec. Barat Kab. Magetan, MWA (31) tempat tinggal Kel. Gampang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34) alamat Ds. Sidomulyo Kec. Krian-Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.

Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau Handphone.

“Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas,” terang Kapolres Ngawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *