Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penipuan Online, 5 Tersangka Lancarkan Aksinya dari Dalam Lapas Madiun DN_1Oktober 14, 2024 “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,172 Pos terkaitJembatan Garuda Dibangun Kilat: TNI dan Rakyat Bersatu, Anchor Block Beton Jadi PenentuDari Rumput ke Rupiah: Kominfo Sidoarjo Genjot Branding Lapangan Bola Jadi Magnet WisataPolda Jatim Siapkan Layanan Pengamanan Maksimal Perayaan Hari BuruhPolda Jatim Amankan 79 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG BersubsidiPolda Jatim Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Libatkan 186 Ribu Mitra dari Berbagai ElemenPerkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Kediri