Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penipuan Online, 5 Tersangka Lancarkan Aksinya dari Dalam Lapas Madiun DN_1Oktober 14, 2024 “Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,222 Pos terkaitTerungkap, Pelaku Coret Situs Cagar Budaya Mbah Gleyor Merupakan ODGJWujud Syukur dan Kepedulian, Kapolres Kediri Kota Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak YatimWakapolres Kediri Kota Sambut Taruna Bhakti Akademi TNI dan Akpol, Perkuat Sinergi Pengabdian untuk MasyarakatMeriah dan Kondusif, Kapolres Kediri Kota Hadiri Puncak Wali Kota Kediri Cup 2026Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka DiamankanCegah Karhutla, Polres Ngawi Siapkan Patroli Deteksi Dini Titik Api