Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penipuan Online, 5 Tersangka Lancarkan Aksinya dari Dalam Lapas Madiun

  • Whatsapp

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *