Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Coklat Roka, 3 Residivis Diamankan destaraMei 21, 2024 Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun. [Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,331 Pos terkaitPeredaran Narkoba Lintas Wilayah Terbongkar, Pemasok Utama Masih DPOKasus Kematian Perempuan di Jombang, Autopsi Ungkap Dugaan PenganiayaanPelaku Diduga Ganjal ATM di Area Dinas Pendidikan Lamongan Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan KejahatanKomitmen Berantas Narkoba, Polres Ngawi Amankan Pengedar dengan Barang Bukti 39 Gram SabuBaru Bebas 2025, AK Kembali Ditangkap Kasus Sabu oleh Polres LamonganBuron Tiga Pekan, Pelaku Penembakan Sekuriti Saat Curi Sawit Akhirnya Dibekuk Polisi