Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tipu Gelap Coklat Roka, 3 Residivis Diamankan

  • Whatsapp

Atas perbuatannya maka para tersangka diterapkan pada pasal 378 KUHPidana jo pasal 372 KUPidana jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 (empat) tahun. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *