Kegiatan serupa akan terus digalakkan demi menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Ngawi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 435 dan atau pqsal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun,” kata AKP Ipung, panggilan akrab Kasat ResNarkoba Polres Ngawi. [Don]








