Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan

  • Whatsapp

Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah plastik warna ungu, yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kardus warna coklat dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 300 (tiga ratus) butir obat/pil koplo dari berbagai jenis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kesehatan masyarakat dengan mengedarkan obat-obatan ilegal. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Ngawi,” lanjut Dwi S.R., sapaan akrab Kapolres Ngawi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasus ini menjadi perhatian khusus Polres Ngawi mengingat dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan tanpa izin. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan mereka.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *