Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya.

Kali ini, ungkap kasus tindak pidana kesehatan yang melibatkan peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat, dilakukan di Dsn. Banyuasin Ds/Kec. Karanganyar Kab. Ngawi pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB,

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasat Reserse Narkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H., yang memimpin kegiatan tersebut, berhasil mengamankan tersangka berinisial DMA (20) alamat Sragen Prov. Jawa Tengah beserta barang buktinya berupa obat-obatan tanpa izin, termasuk obat penenang, stimulan, dan berbagai jenis obat yang diduga palsu.

“Tersangka DMA, kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ngawi, berikut barang buktinya,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H, ketika dihubungi Tribratanews pada Kamis (22/8/2024)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *