Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

  • Whatsapp
Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasi Humas Iptu Dian. * [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *