Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka sebelumnya.
“Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.
Dalam pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk terlebih dahulu mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi ini petugas menyita sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil interogasi terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua lokasi kontrakan di Kabupaten Kediri.
Dari lokasi tersebut, Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.








