Dari seluruh narkotika yang diedarkan untuk harga dapat ditafsir mencapai Rp.4.728.617.000.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim berhasil menyelamatkan Warga yang berhasil diselamatkan 40.048 jiwa.
Kombespol Kurniawan pun juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres Mojokerto Kota atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti yang diamankan,” tambah Kombespol Kurniawan.
Sementara itu tersangka FI dan SA terancam hukum penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati.








