Ia menerangkan, tersangka FI saat diamankan petugas, sedang bersama SA yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 (empat koma lima puluh) gram dijok mobil Daihatsu Xenia.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos SA yang berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 195,98 gram.
Saat penggeledahan tersebut Polisi juga menemukan bukti resi ekspedisi pengiriman narkotika jenis etomidate dan ekstasi serta Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru Riau.
Kemudian petugas melakukan pelacakan paket ekspedisi tersebut masih berada di Surabaya.
Polisi berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan bersama dengan SA mengambil paket yang ternyata berisi 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir Happy Five.








