Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong

  • Whatsapp

Saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *