Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong DN_1Mei 4, 2024 Saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,317 Pos terkaitSambangi Tokoh Agama, AKBP Yenni Diarty Ajak Muhammadiyah Jaga Kondusivitas BojonegoroJaga Marwah Kota Santri, Polres Jombang Gencarkan Operasi Zero Miras dan Pacu Profesionalisme AnggotaMengurai Ketimpangan Digital Desa: Strategi Eco-Commerce KKN Kolaboratif dan Payung Hukum Transaksi ElektronikOlah TKP Penemuan Mayat di Lamongan: Tinjauan Medis Medico-Legal dan Penanganan KepolisianGandeng Bulog, Pemkab Ngawi Pastikan Stok MinyaKita Aman dan Sesuai HET Tiap PekanTekan Lonjakan Harga, Pemkab Ngawi Gandeng Bulog Intervensi Pasar Lewat Minyakita