Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Seorang Remaja Terduga Jambret di Dawarblandong DN_1Mei 4, 2024 Saat ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,286 Pos terkaitDialog Hangat di Tengah Malam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktif Jaga KeamananMomentum Lebaran Anak Yatim, Yayasan Bumi Damai Nusantara Al-Kubro Perkuat Solidaritas Sosial di SidoarjoUbinan Padi Varietas Baru di Ngawi, TNI Dorong Percepatan Swasembada Pangan NasionalNonton Bareng Piala Dunia 2026 Jadi Ajang Silaturahmi TNI dan Warga Kecamatan TamanBerhasil Tekan Perkawinan Anak, Ngawi Raih Nominasi 6 Besar PPA Award Tingkat Provinsi JatimPrestasi di Hari Bhayangkara, Polres Kediri Raih Dua Emas dan Satu Perak di Ajang Beladiri Polri & Judo Kapolda Jatim Cup 2026