Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban kemudian melaporkan WS ke Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 4.30 WIB,” tandasnya.
Hasil pemeriksaan WS mengaku jika uang yang dipinjamnya dari korban sejak tahun 2019 digunakan untuk pengerjaan proyek.
Selain itu uang Rp.865 juta juga digunakan sebagai biaya pencalonan dirinya sebagai kepala desa di Jombang periode kedua.








