Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara. Pungkasnya. [Sulton]
Polres Mesuji Ungkap Kasus Penembakan: Tersangka FI Gunakan Senjata Api Ilegal








