Polres Madiun Kota Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

Terkait dengan penjual yang berinisial O.M petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Polres Madiun kota berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatanya I.R dan F.N tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan Hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun.[Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *