Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial O.M.
“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam satuan kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,”terangnya.
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,81 (satu koma delapan satu) gram, dua buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek “pocket scale”.








