Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng DN_1April 18, 2025 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,321 Pos terkaitPeringati Hari Tani Nasional, Kolaborasi Pemdes dan Aparat Hadirkan Solusi Nyata bagi Petani LokalLawat Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota dan Pengasuh Bahas Mitigasi Keamanan Kegiatan MassaGandeng Bank Indonesia, Polres Kediri Kota Siapkan Strategi Baru Perangi Penipuan OnlineAksi Massa PSHT di Madiun Berakhir Kondusif, Polisi Fasilitasi Kepulangan PesertaJelang Hari Tani Nasional 2026, Polres Bondowoso Sulap Lahan Sekolah Jadi Laboratorium PanganBebas Calo dan Antre, Polri Kembangkan SKCK Full Online Tanpa Tatap Muka