Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng DN_1April 18, 2025 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,282 Pos terkaitSambangi Tokoh Agama, AKBP Yenni Diarty Ajak Muhammadiyah Jaga Kondusivitas BojonegoroJaga Marwah Kota Santri, Polres Jombang Gencarkan Operasi Zero Miras dan Pacu Profesionalisme AnggotaMengurai Ketimpangan Digital Desa: Strategi Eco-Commerce KKN Kolaboratif dan Payung Hukum Transaksi ElektronikOlah TKP Penemuan Mayat di Lamongan: Tinjauan Medis Medico-Legal dan Penanganan KepolisianGandeng Bulog, Pemkab Ngawi Pastikan Stok MinyaKita Aman dan Sesuai HET Tiap PekanTekan Lonjakan Harga, Pemkab Ngawi Gandeng Bulog Intervensi Pasar Lewat Minyakita