Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng DN_1April 18, 2025 Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,247 Pos terkaitertijab Tiga Dandim Digelar Khidmat, Korem 071/Wijayakusuma Perkuat Pembinaan TeritorialMusyawarah Ranting Berjalan Kondusif, PRNU Kebaron Tetapkan H. Prawito dan H. Hidayat sebagai Pimpinan BaruKado Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Bondowoso Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Sekar PutihPolres Lumajang Gelar Bakti Religi Bersihkan Sejumlah Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke -80Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus DurPolres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional