Menurut pengakuan tersangka, setelah panen tersangka NG hanya memberikan upah sebesar Rp. 2.000.000 kepada masing-masing tersangka.
“Sisanya belum dibayarkan hingga saat ini,” ujar Kapolres.
AKBP Mohammad Zainur Rofik, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program prioritas kerja 100 hari Presiden Republik Indonesia.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Lumajang,” tegasnya. [Red/Yud]








