Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 21 September 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FDA, 29, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus dengan barang bukti terbesar dalam rangkaian pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kapolres menyebut, pengungkapan tersebut tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga mencegah potensi perputaran uang di pasar gelap. Berdasarkan penghitungan kepolisian, nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp642 juta untuk narkotika dan sekitar Rp174,312 juta untuk obat keras berbahaya.
Dengan demikian, potensi perputaran uang di pasar gelap dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp816,312 juta apabila sampai beredar di masyarakat.
“Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” imbuh Wisnu.








