Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi), bahan peledak (handak), senjata tajam (sajam), narkoba, minuman keras (miras), serta pelanggaran lalu lintas, terutama kendaraan dengan knalpot brong dan pengemudi dalam kondisi mabuk.
Dari hasil operasi cipta kondisi tersebut, petugas menindak 17 pelanggar lalu lintas dengan berbagai pelanggaran. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 kendaraan roda empat, 5 kendaraan roda dua, 8 STNK, dan 2 SIM.
Kabag Ops Polres Kediri Kota, AKBP Mukhlason, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta memastikan pengendara yang melintas dalam kondisi aman dan tertib.








