“Dipastikan bahwa anggota bekerja dengan tanggung jawab penuh, bersih dari penyalahgunaan wewenang, dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.
Lebih lanjut, mitigasi ini merupakan bagian dari upaya Propam untuk meningkatkan akuntabilitas internal dan menjaga marwah institusi Polri, khususnya di lingkungan Polres Kediri. [Red/Yud]








